Kamis, 19 Juli 2012

IUU fishing


Dasar Pengertian illegal, unreported dan unregulated (IUU) fishing

1. Kegiatan perikanan yang tidak sah.
2. Kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang berlaku.
3. Aktifitasnya tidak di laporkan kepada suatu institusi atau lembaga pengelola perikanan yang  tersedia.

                IUU fishing dapat terjadi disemua kegiatan perikanan tangkap tanpa tergantung pada lokasi, target species, alat tangkap yang di gunakan dan exploitasi, serta dapat muncul di semua tipe perikanan baik skala kecil dan industri, perikanan di zona juridiksi nasional maupun internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar