Dasar
Pengertian illegal, unreported dan unregulated (IUU) fishing
1. Kegiatan perikanan
yang tidak sah.
2. Kegiatan perikanan
yang tidak diatur oleh peraturan yang berlaku.
3. Aktifitasnya tidak di laporkan kepada
suatu institusi atau lembaga pengelola perikanan yang tersedia.
IUU
fishing dapat terjadi disemua kegiatan perikanan tangkap tanpa tergantung pada
lokasi, target species, alat tangkap yang di gunakan dan exploitasi, serta
dapat muncul di semua tipe perikanan baik skala kecil dan industri, perikanan
di zona juridiksi nasional maupun internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar